Masjid sebagai pusat peradaban
Bukan hanya ruang ibadah ritual, tetapi markas yang melahirkan pemikiran, pendidikan, dan gerakan sosial.
Mengenal arah pembangunan Masjid Ahlul Qur'an, struktur gerakan, dan tahapan aktivasi markas dakwah. Temukan ringkasan informasi, arah gerak, dan update penting yang relevan untuk jamaah, donatur, dan masyarakat.
Latar Belakang
Masjid bukan hanya tempat ibadah ritual, tetapi pusat peradaban Islam yang melahirkan pemikiran, pendidikan, dan gerakan sosial keumatan. Kehadiran Masjid Ahlul Qur'an diarahkan untuk menjawab kebutuhan masyarakat modern akan ruang shalat berjamaah, pembinaan generasi muda, penguatan keluarga, serta aktivitas sosial yang sehat dan produktif.
Bukan hanya ruang ibadah ritual, tetapi markas yang melahirkan pemikiran, pendidikan, dan gerakan sosial.
Menyediakan ruang belajar, pembinaan, dan aktivitas positif bagi anak-anak, remaja, pemuda, dan keluarga.
Mempersiapkan markas dakwah yang hidup, aktif, dan dikelola secara terarah untuk jangka panjang.
Visi Utama
Menjadikan masjid sebagai pusat peribadatan, pendidikan, dan pemberdayaan umat berbasis dakwah yang inklusif, terarah, dan berkelanjutan.
“Menjadikan masjid sebagai pusat peribadatan, pendidikan, dan pemberdayaan umat berbasis dakwah yang inklusif, terarah, dan berkelanjutan.”
Masjid Ahlul Qur'an
Gerakan Semilyar Tangan
Pilar Gerakan
Pilar ini menjadi dasar penyusunan program ibadah, dakwah, pendidikan, dan pemberdayaan sosial.
Menghidupkan shalat berjamaah lima waktu, pengajian, qiyamul lail, dan aktivitas ibadah lainnya secara rutin.
Menyelenggarakan kajian Islam tematik, halaqah Al-Qur'an, pelatihan dai muda, dan pembinaan keluarga Islami.
Menjadi rumah belajar bagi anak-anak, remaja, pemuda, dan keluarga, sekaligus tempat aksi sosial keumatan.
Menerima siapa pun yang ingin belajar, berkegiatan positif, dan kembali pada nilai-nilai Islam dengan semangat persaudaraan.
Tahapan Proses
Tahapan ini disusun untuk menjaga proses pembangunan berjalan legal, tertata, dan siap dioperasionalkan.
Menghimpun kebutuhan jamaah karena pertumbuhan umat, jarak masjid yang jauh, dan kebutuhan kegiatan keagamaan yang lebih aktif.
Mengacu pada Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 9 dan 8 Tahun 2006 sebagai pijakan dukungan masyarakat.
Menyusun kepanitiaan yang terdiri dari tokoh masyarakat, tokoh agama, dan perwakilan warga untuk memimpin seluruh proses.
Menyiapkan legalitas, administrasi, dan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta dokumen pendukung lainnya.
Menyusun proposal, RAB, denah, gambar teknis masjid, serta melengkapi sertifikat tanah atau bukti hibah/wakaf.
Menjalankan pembangunan sesuai RAB dan rencana pembangunan awal sambil menyiapkan fungsi operasional markas dakwah.
Struktur Panitia
Nama dan peran panitia ditampilkan untuk memperjelas akuntabilitas, koordinasi, dan arah kerja lapangan.
Ustadzah Niswah
Penasehat 1
Prof. Rudi
Penasehat 2
Ustadz Munif
Penasehat 3
Akh Saiful
Ketua / PIC Utama
Ustadz Bahrul
Wakil Ketua
Akh Haidar & Fauzi
Sekretaris
Ustd Triaji
Bendahara
Akh Samsul, Haidar, Akh Nafi
Seksi Fundraising
Akh Izzudin
Seksi Keuangan
Akh Arsyad
Seksi Perizinan / Legalitas
Akh Ilyas
Seksi Pembangunan
Akh Wildan & Yusuf
Seksi Dakwah & Sosial
Tim Humas Panitia
Seksi PR / Humas
Sumber Dana
Strategi pendanaan dirancang agar pembangunan dan operasional awal tidak berhenti pada satu kanal saja.
Menghimpun dukungan dari donatur individu, komunitas, dan kampanye media sosial untuk memperluas partisipasi umat.
Mengembangkan kanal usaha mandiri yayasan sebagai penopang gerakan dan keberlanjutan program markas dakwah.
Seluruh dana dikelola secara terbuka melalui laporan berkala, audit internal, dan komunikasi rutin kepada publik.